Profile

PPID DISNAKER Banjar

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID dibentuk dengan dasar Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nomor : 0008.3.4/1921-1/DISNAKER/VI/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kepala Dinas Ketenagakerjaan ditunjuk sebagai Atasan PPID.

PPID bertanggungjawab dalam pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Provsu Dalam rangka memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi dimaksud, PPID dibantu oleh PPID Pembantu, yang berada di lingkungan Perangkat Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPID Dinas Ketenagakerjaan berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No.9, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714, Indonesia, Lantai 1 Medan. Waktu Pelayanan PPID hari Senin s.d Jumat, pk. 09.00 – 15.00 WIB.

Help Desk

0812-7283-3218 or [email protected]

Tugas dan Kewenangan

PPID DISNAKER Banjar

PPID BERTUGAS

Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

PPID BERWENANG

menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Visi

Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dengan meningkatkan pengelolaan komunikasi publik

Misi

Meningkatkan cakupan masyarakat yang terjangkau informasi publik

Meningkatkan kecepatan respon terhadap pengaduan/permohonan informasi publik

Tata Cara

Permohonan Informasi dan Keberatan

Permohonan Informasi

Tata cara untuk melakukan permohonan informasi yang berisfat berkala atau realtime untuk dapat digunakan oleh pemohon

Pengajuan Keberatan

Tata cara untuk melakukan permohonan keberatan akan informasi yang dipublikasi oleh PPID untuk dapat dilakukan proses

Sengketa Informasi

Tata cara pengajuan sengketa informasi yang diajukan keberatan publikasinya untuk dapat disidang etik informasi